Perkuat Ombudsman, Baleg DPR Setujui Hasil Panja RUU Ombudsman Diproses Ke Tahapan Selanjutnya

14-09-2023 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Kamis (14/9/2023) secara sah menyetujui Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Foto : Devi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Kamis (14/9/2023) secara sah menyetujui Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat diproses lebih lanjut ke tahapan selanjutnya.

 

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI M. Nurdin dalam Rapat Pleno Baleg tersebut menyampaikan laporan hasil kerja Panja. Dalam salah satu laporannya, Nurdin menyampaikan Panja berpendapat bahwa kedudukan Ombudsman dalam sistem pemerintahan perlu dilakukan penguatan kelembagaan. 

 

Salah satu penguatan kelembagaan tersebut, ungkap Nurdin, yaitu perlu dilakukan sinkronisasi kedudukan dan status anggota Ombudsman dengan status lembaganya. Oleh karena itu, M. Nurdin menyatakan Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.  

 

Usai laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan Pendapat-Pendapat Mini Fraksi. Merespon pandangan Fraksi-Fraksi, Supratman kemudian menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI apakah penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI tersebut bisa mendapatkan persetujuan.

 

“Dengan demikian Bapak Ibu sekalian saya ingin menyampaikan atau menanyakan atau saya ingin mendapatkan persetujuan apakah penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat diproses lebih lanjut ke tahapan selanjutnya?,” tanya Supratman yang kemudian serempak dijawab, "setuju,” oleh segenap Anggota Baleg DPR RI.

 

Seperti diketahui, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Ombudsman diawali dengan Pengantar Ketua Rapat, Laporan Ketua Panja, Pendapat-Pendapat Mini Fraksi, serta kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...